Pastinya Anda pernah mendengar istilah "Pinjam uang di bank syariah saja, tidak ada bunganya". Apa ini berarti pinjam uang Rp 10 juta lalu bayarnya Rp 10 juta juga ?
Selanjutnya dimana keuntungan Bank Syariah tersebut ? Ada juga istilah "kalau rugi tanggung sama-sama. Kalau untung sama-sama juga" ? Apa maksud dari hal tersebut ?
Bank Syariah sistem kerjanya bebas dari bunga ataupun praktik riba. Namun, tidak berarti jika mendapatkan pembiayaan ( pinjaman dana ) dari bank syariah sebesar Rp 10 juta, bayarnya adalah Rp 10 juta juga.
Sebagai pengganti sistem bunga Bank Syariah menggunakan sejumlah model akad dalam operasionalnya. Akad-akad ini ada yang sifatnya bagi hasil seperti mudharabah dan musyarakah, akad-akad yang terkait dengan jual beli seperti murabahah, salam, istishna, akad yang terkait dengan sewa menyewa seperti ijarah, dan juga akad yang terkait dengan gadai atau rahn dan akad qardhul hasan.
Akad bagi hasil, adalah akad yang imbalan kepada Bank Syariah berupa bagi hasil dari keuntungan usaha, yang nisbahnya disesuaikan dengan kesepakatan antara nasabah dan pihak Bank Syariah misalnya 70:30; 65:35 atau 60:40 tergantung kesepakatan. Misal, sebuah perusahaan mengambil pembiayaan mudharabah dari Bank Syariah sebesar Rp 200 juta, dengan nisbah bagi hasil 60:40. Jika dari modal tersebut perusahaan untung Rp 100 juta, maka perusahaan tersebut harus mengembalikan pokok modal sebesar Rp 200 juta, ditambah 60 persen dari keuntungan.
Untuk akad yang jual beli contohnya seorang pengusaha membutuhkan modal untuk beli mesin seharga Rp 200 juta. Karena tidak mampu, maka sepakat untuk dibelikan oleh Bank Syariah terlebih dahulu. Selanjutnya Bank Syariah mengambil untung misalkan sebesar 25%, maka total pembiayaan pengusaha di Bank Syariah sebesar Rp 250 juta, jumlah ini kalau diangsur selama 3 tahun maka dibagi menjadi 36 atau sekitar 6.944.444 per bulan.
Akad Qardhul Hasan atau diartikan dengan pinjaman kebaikan. Yaitu jika seseorang sakit dan membutuhkan pinjaman dana di Bank Syariah sebesar Rp 5 juta, maka orang tersebut hanya perlu mengembalikan sebesar 5 juta saja. Jika Bank Syariah mengambil tambahan atas pinjaman tersebut, maka hal itu sama dengan bunga. Untuk saat ini, pembiayaan qardhul hasan di Bank Syariah hanya dibebankan biaya administrasi dan tidak ada biaya bagi hasil atau tambahan lainnya. Jadi, Bank Syariah yang bebas bunga tidak berarti perlu pinjam uang Rp 10 juta mengebalikan Rp 10 juta. Hal ini tergantung akad yang digunakan dalam pembiayaan tesebut.
Selanjutnya dimana keuntungan Bank Syariah tersebut ? Ada juga istilah "kalau rugi tanggung sama-sama. Kalau untung sama-sama juga" ? Apa maksud dari hal tersebut ?
Bank Syariah sistem kerjanya bebas dari bunga ataupun praktik riba. Namun, tidak berarti jika mendapatkan pembiayaan ( pinjaman dana ) dari bank syariah sebesar Rp 10 juta, bayarnya adalah Rp 10 juta juga.
Sebagai pengganti sistem bunga Bank Syariah menggunakan sejumlah model akad dalam operasionalnya. Akad-akad ini ada yang sifatnya bagi hasil seperti mudharabah dan musyarakah, akad-akad yang terkait dengan jual beli seperti murabahah, salam, istishna, akad yang terkait dengan sewa menyewa seperti ijarah, dan juga akad yang terkait dengan gadai atau rahn dan akad qardhul hasan.
Akad bagi hasil, adalah akad yang imbalan kepada Bank Syariah berupa bagi hasil dari keuntungan usaha, yang nisbahnya disesuaikan dengan kesepakatan antara nasabah dan pihak Bank Syariah misalnya 70:30; 65:35 atau 60:40 tergantung kesepakatan. Misal, sebuah perusahaan mengambil pembiayaan mudharabah dari Bank Syariah sebesar Rp 200 juta, dengan nisbah bagi hasil 60:40. Jika dari modal tersebut perusahaan untung Rp 100 juta, maka perusahaan tersebut harus mengembalikan pokok modal sebesar Rp 200 juta, ditambah 60 persen dari keuntungan.
Untuk akad yang jual beli contohnya seorang pengusaha membutuhkan modal untuk beli mesin seharga Rp 200 juta. Karena tidak mampu, maka sepakat untuk dibelikan oleh Bank Syariah terlebih dahulu. Selanjutnya Bank Syariah mengambil untung misalkan sebesar 25%, maka total pembiayaan pengusaha di Bank Syariah sebesar Rp 250 juta, jumlah ini kalau diangsur selama 3 tahun maka dibagi menjadi 36 atau sekitar 6.944.444 per bulan.
Akad Qardhul Hasan atau diartikan dengan pinjaman kebaikan. Yaitu jika seseorang sakit dan membutuhkan pinjaman dana di Bank Syariah sebesar Rp 5 juta, maka orang tersebut hanya perlu mengembalikan sebesar 5 juta saja. Jika Bank Syariah mengambil tambahan atas pinjaman tersebut, maka hal itu sama dengan bunga. Untuk saat ini, pembiayaan qardhul hasan di Bank Syariah hanya dibebankan biaya administrasi dan tidak ada biaya bagi hasil atau tambahan lainnya. Jadi, Bank Syariah yang bebas bunga tidak berarti perlu pinjam uang Rp 10 juta mengebalikan Rp 10 juta. Hal ini tergantung akad yang digunakan dalam pembiayaan tesebut.