Kegiatan-kegiatan yang dilakukan antara satu perusahaan leasing dengan perusahaan leasing lainnya dapat berbeda. Di dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK 01/1991 Tanggal 21 November 1991, kegiatan leasing dapat dilakukan dengan dua cara yaitu :
- Melakukan sewa guna usaha dengan hak opsi bagi lessee ( Finance Lease ).
- Melakukan sewa guna usaha dengan tanpa hak opsi bagi lesee ( Operating Lease ).
Ciri kedua kegiatan leasing seperti yang dimaksud di atas adalah sebagai berikut :
- Kriteria untuk Finance Lease apabila suatu perusahaan leasing memenuhi peryaratan :
- Jumlah pembayaran sewa guna usaha dan selama masa sewa guna usaha pertama kali, ditambah dengan nilai sisa barang yang di lease harus dapat menutupi harga perolehan barang modal yang dileasekan dan keuntungan bagi pihak leassor.
- Dalam perjanjian sewa guna usaha memuat ketentuan mengenai hak opsi lessee.
- Sedangkan kriteria untuk Operating Lease adalah memenuhi peryasaratan sebagai berikut :
- Jumlah pembayaran selama masa leasing pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang dileasekan ditambah keuntungan bagi pihak lessor.
- Di dalam perjanjian leasing tidak memuat mengenai hak opsi bagi lessee, dalam praktiknya transaksi finance leasing dibagi lagi ke dalam bentuk-bentuk sebagai berikut :
- Direct Finance Lease Transaksi ini dikenal juga dengan nama true lease. Dimana dalam transaksi ini pihak lessor membeli barang modal atas permintaan lessee dan sekaligus menyewa gunakan barang tersebut kepada lessee. Lessee dapat menentukan spesifikasi barang yang diinginkan termasuk penentuan harga dan suppliernya. Oleh karena itu, proses pembelian yang dilakukan lessor hanyalah untuk memenuhi kebutuhan pihak lesssee.
- Sales dan Lease Back Proses ini dilkukan dimana pihak lessee menjual barang modalnya kepada lessor untuk dilakukan kontrak sewa guna usaha atas barang tersebut, antara lessee dengan lessor metode ini biasanya digunakan untuk menambah modal kerja pihak lessee.
- A. Pengertian LEASING / Sewa Guna Usaha
- B. Ketentuan Mengenai Leasing
- C. Pihak-pihak yang Terlibat Leasing
- D. Kegiatan Leasing
- E. Jenis - Jenis Perusahaan Leasing
- F. Perjanjian Leasing
- G. Biaya yang Dikeluarkan Pemohon (Lessee)
- H. Prosedur Permohonan Leasing
- I. Sangsi – Sangsi yang Diberikan Leasing