Perjanjian Leasing

duipee
Perjanjian yang dibuat antara lessor dengan lessee disebut ” lease agrement ” di mana di dalam perjanjian tersebut memuat kontrak kerja bersyarat antara kedua belah pihak, leessor dan lessee.

Isi kontrak yang dibuat secara umum memuat antara lain :
  1. Nama dan alamat lessee.
  2. Jenis barang modal yang diinginkan.
  3. Jumlah atau nilai barang yang dileasingkan.
  4. Syarat-syarat pembayaran.
  5. Syarat-syarat kepemilikan atau syarat lain.
  6. Biaya-biaya yang dikenakan.
  7. Sangsi-sangsi apabila lessee ingkar janji.
  8. Dan lain-lainnya.
Jika seluruh persyaratan sudah disetujui, maka pihak lessor akan menghubungi supplier untuk negosiasi barang dan menghubungi pihak asuransi untuk menanggung resiko pembayaran oleh lessee, namun dalam praktiknya dapat pula sebelum nasabah mengajukan permohonan ke perusahaan leasing, pihak lessee terlebih dulu melakukan negosiasi dengan suppliernya, kemudian barulah mencari leasing yang akan menjadi lessornya.


عروة البارقي Tags
Pinjaman Dana Tunai .info