Perjanjian yang dibuat antara lessor dengan lessee disebut ” lease agrement ” di mana di dalam perjanjian tersebut memuat kontrak kerja bersyarat antara kedua belah pihak, leessor dan lessee.
Isi kontrak yang dibuat secara umum memuat antara lain :
- Nama dan alamat lessee.
- Jenis barang modal yang diinginkan.
- Jumlah atau nilai barang yang dileasingkan.
- Syarat-syarat pembayaran.
- Syarat-syarat kepemilikan atau syarat lain.
- Biaya-biaya yang dikenakan.
- Sangsi-sangsi apabila lessee ingkar janji.
- Dan lain-lainnya.
- A. Pengertian LEASING / Sewa Guna Usaha
- B. Ketentuan Mengenai Leasing
- C. Pihak-pihak yang Terlibat Leasing
- D. Kegiatan Leasing
- E. Jenis - Jenis Perusahaan Leasing
- F. Perjanjian Leasing
- G. Biaya yang Dikeluarkan Pemohon (Lessee)
- H. Prosedur Permohonan Leasing
- I. Sangsi – Sangsi yang Diberikan Leasing