Seperti jenis pinjaman lainnya bahwa tidak semua pinjaman berjalan mulus atau berjalan sesuai prosedur yang ada, sekalipun sudah melalui prosedur yang benar. Hal ini disebabkan oleh banyak faktor. Begitu pula dengan perusahaan leasing jelas tidak semua barang modal yang dibiayai akan terlunasi sesuai dengan rencana, oleh karena itu perlu ada tindakan lebih lanjut bagi lessee yang lalai berupa sangsi - sangsi yang telah disepakati.
Sangsi - sangsi yang diberikan pihak lessor kepada pihak lessee apabila lessee ingkar janji atau tidak memenuhi kewajibannya kepada pihak lessor sesuai perjanjian yang telah disepakati adalah sebagai berikut :
- Berupa teguran lisan supaya segera melunasi.
- Jika teguran lisan tidak digubris, maka akan diberikan teguran tertulis.
- Dikenakan denda sesuai perjanjian.
- Penyitaan barang yang dipegang oleh lessee.
- A. Pengertian LEASING / Sewa Guna Usaha
- B. Ketentuan Mengenai Leasing
- C. Pihak-pihak yang Terlibat Leasing
- D. Kegiatan Leasing
- E. Jenis - Jenis Perusahaan Leasing
- F. Perjanjian Leasing
- G. Biaya yang Dikeluarkan Pemohon (Lessee)
- H. Prosedur Permohonan Leasing
- I. Sangsi – Sangsi yang Diberikan Leasing