Anda tidak ingin capek mengantri untuk membayar pajak ?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memberikan pelayanan kemudahan, kecepatan dan keakuratan pembayaran pajak kepada para wajib pajak, memberikan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system). Fitur terbaru yang dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak adalah e-Billing. Melalui fitur ini, membayar pajak tidak perlu antri lama di teller bank.
Keunggulan dari layanan ini adalah dari sisi fleksibilitas waktu dan tempat karena bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja. Kecepatan dalam proses pembayaran menjadi cepat sehingga wajib pajak dapat melakukan transaksi pembayaran pajak hanya dalam hitungan menit. Keunggulan lain sistem ini adalah peluang kesalahan entry data yang biasa terjadi di teller dapat diminimalisasi.
Untuk memanfaatkan billing system, wajib pajak terlebih dulu harus melakukan registrasi online dan membuat akun baru di laman aplikasi billing DJP ( http://sse.pajak.go.id ) untuk memperoleh user ID dan PIN. Selanjutnya kode aktivasi akan dikirimkan melalui email, dan Anda dapat segera melakukan aktivasi akun. Proses selanjutnya adalah pembuatan kode billing. Kode billing merupakan kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan wajib pajak. Setelah akun diaktifkan, lengkapi isian seluruh detil pembayaran pajak yang akan Anda lakukan dalam situs http://sse.pajak.go.id, guna mendapatkan Kode Billing. Melalui fitur pengisian Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik yang tersedia di situs tersebut, wajib pajak dapat menerbitkan sendiri kode billing-nya.
Setelah memperoleh kode billing, langkah berikutnya adalah melakukan pembayaran pajak. Untuk melakukan pembayaran/penyetoran pajak, wajib pajak dapat mendatangi langsung loket-loket pembayaran atau pun melalui kanal pembayaran lainnya yang telah terhubung dengan billing system DJP, yaitu internet banking, mesin ATM atau mesin EDC. Selanjutnya, di kanal-kanal pembayaran tersebut, wajib pajak cukup mengisikan kode billing saja untuk mengonfirmasi data pembayaran pajaknya. Apabila data pembayaran pajak sudah dipastikan kebenarannya, langkah berikutnya adalah memberikan perintah pembayaran.
Andapun dapat membayar pajak dengan lebih mudah, cepat dan mengurangi resiko kesalahan entry data oleh pihak lain. Untuk sementara transaksi melalui e-Billing hanya dapat dilakukan melalui Bank Mandiri dan Wajib Pajak yang terdaftar di seluruh KPP di Pulau Jawa. Secara bertahap, penggunaan e-Billing ini akan diperluas bagi seluruh Wajib Pajak, dan pembayaran pajak dapat dilakukan pada seluruh bank persepsi.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memberikan pelayanan kemudahan, kecepatan dan keakuratan pembayaran pajak kepada para wajib pajak, memberikan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system). Fitur terbaru yang dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak adalah e-Billing. Melalui fitur ini, membayar pajak tidak perlu antri lama di teller bank.
Keunggulan dari layanan ini adalah dari sisi fleksibilitas waktu dan tempat karena bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja. Kecepatan dalam proses pembayaran menjadi cepat sehingga wajib pajak dapat melakukan transaksi pembayaran pajak hanya dalam hitungan menit. Keunggulan lain sistem ini adalah peluang kesalahan entry data yang biasa terjadi di teller dapat diminimalisasi.
Untuk memanfaatkan billing system, wajib pajak terlebih dulu harus melakukan registrasi online dan membuat akun baru di laman aplikasi billing DJP ( http://sse.pajak.go.id ) untuk memperoleh user ID dan PIN. Selanjutnya kode aktivasi akan dikirimkan melalui email, dan Anda dapat segera melakukan aktivasi akun. Proses selanjutnya adalah pembuatan kode billing. Kode billing merupakan kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan wajib pajak. Setelah akun diaktifkan, lengkapi isian seluruh detil pembayaran pajak yang akan Anda lakukan dalam situs http://sse.pajak.go.id, guna mendapatkan Kode Billing. Melalui fitur pengisian Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik yang tersedia di situs tersebut, wajib pajak dapat menerbitkan sendiri kode billing-nya.
Setelah memperoleh kode billing, langkah berikutnya adalah melakukan pembayaran pajak. Untuk melakukan pembayaran/penyetoran pajak, wajib pajak dapat mendatangi langsung loket-loket pembayaran atau pun melalui kanal pembayaran lainnya yang telah terhubung dengan billing system DJP, yaitu internet banking, mesin ATM atau mesin EDC. Selanjutnya, di kanal-kanal pembayaran tersebut, wajib pajak cukup mengisikan kode billing saja untuk mengonfirmasi data pembayaran pajaknya. Apabila data pembayaran pajak sudah dipastikan kebenarannya, langkah berikutnya adalah memberikan perintah pembayaran.
Andapun dapat membayar pajak dengan lebih mudah, cepat dan mengurangi resiko kesalahan entry data oleh pihak lain. Untuk sementara transaksi melalui e-Billing hanya dapat dilakukan melalui Bank Mandiri dan Wajib Pajak yang terdaftar di seluruh KPP di Pulau Jawa. Secara bertahap, penggunaan e-Billing ini akan diperluas bagi seluruh Wajib Pajak, dan pembayaran pajak dapat dilakukan pada seluruh bank persepsi.