Setelah kita mengetahui kegiatan – kegiatan yang dilakukan oleh Perusahaan leasing, maka selanjutnya dapat kita bagi perusahaan leasing menurut jenis-jenis usahanya.
Jenis -jenis perusahaan leasing dalam menjalankan kegiatannya dibagi ke dalam tiga kelompok, yaitu :
- Independent Leasing
Merupakan perusahaan leasing yang berdiri sendiri dapat sekaligus sebagai supplier atau membeli barang – barang modal dari suplier lain untuk dileasekan. - Capital Lessor
Dalam perusahaan leasing jenis ini, produsen atau supplier mendirikan perusahaan leasing dan yang mereka leasekan adalah barang-barang milik mereka sendiri, tujuan utamanya adalah untuk dapat meningkatkan penjualan sehingga mengurangi penumpukan barang digudang/toko. - LeaseBroker
Perusahaan jenis ini kerjanya hanyalah mempertemukan keinginan lessee untuk memperoleh barang modal kepada pihak lessor untuk dileasekan. Jadi dalam hal ini lease broker hanya sebagai perantara antara pihak lessor dengan pihak lessee.
- A. Pengertian LEASING / Sewa Guna Usaha
- B. Ketentuan Mengenai Leasing
- C. Pihak-pihak yang Terlibat Leasing
- D. Kegiatan Leasing
- E. Jenis - Jenis Perusahaan Leasing
- F. Perjanjian Leasing
- G. Biaya yang Dikeluarkan Pemohon (Lessee)
- H. Prosedur Permohonan Leasing
- I. Sangsi – Sangsi yang Diberikan Leasing