Take Over Kredit adalah memindahkan dari kreditur satu ke lainnya dalam hal ini contohnya bank misalnya untuk keperluan KPR dengan tujuan utama untuk mendapatkan plafond yang lebih tinggi dan memilih suku bunga yang paling sesuai dengan kondisi finansial debitur. Pengajuan take over tersebut akan mendapatkan agreement sesuai dengan kebijakan dan prosedur kreditur yang akan memberikan plafon baru kepada debitur. Jenis yang paling banyak digunakan adalah Anuitas Rate meskipun ada lagi seperti Effective Rate dan Flat Rate. Untuk membuat list ini biasanya kreditur menggunakan program otomatis yang bisa mengkalkulasikan variabel dengan tenor atau jangka yang panjang dan tidak lagi manual. Mengingat variabel suku bunga yang kompetitif ada yang fix dan floating.
Take over kredit akan mengakhiri perjanjian kredit antara debitur dengan lembaga keuangan awal dan lahir perjanjian kredit baru antara debitur dengan lembaga keuangan baru.
Take over kredit yang biasa dilakukan oleh masyarakat adalah : take over KPR (kredit rumah), kredit mobil, pinjaman jaminan BPKB mobil/motor, kredit modal kerja, kredit investasi, kredit multiguna, dsb.
Hal-hal Yang Perlu Anda Diperhatikan Agar Pengajuan Take Over Kredit Disetujui :
Mempunyai riwayat pembayaran yang bagus, Nilai taksasi agunan masih mengcover untuk penambahan plafon pinjaman. Apabila kredit di lembaga keuangan awal dilunasi dipastikan asli dokumen agunan dapat langsung diterima oleh debitur.
Take Over Kredit/Pinjaman adalah pemberian fasilitas kredit/pinjaman oleh suatu lembaga keuangan (bank/non bank) yang dipergunakan untuk pemindahan fasilitas kredit dari lembaga keuangan lain.Alasan dilakukannya take over kredit antara lain adalah :
- Cara untuk mendapatkan tambahan kredit/pinjaman. Misalnya dari Rp 100 juta menjadi Rp 150 juta.
- Cara mendapatkan tingkat bunga yang lebih rendah dan mengecilkan besaran angsuran. Misal dari 11% menjadi 9%, penurunan tingkat suku bunga ini otomatis akan mengecilkan besaran angsuran per bulan ( asumsi tidak merubah jangka waktu pinjaman )
- Tidak puas dengan pelayanan di lembaga keuangan awal dimana kredit diperoleh sebelumnya.
Take over kredit akan mengakhiri perjanjian kredit antara debitur dengan lembaga keuangan awal dan lahir perjanjian kredit baru antara debitur dengan lembaga keuangan baru.
Take over kredit yang biasa dilakukan oleh masyarakat adalah : take over KPR (kredit rumah), kredit mobil, pinjaman jaminan BPKB mobil/motor, kredit modal kerja, kredit investasi, kredit multiguna, dsb.
Hal-hal Yang Perlu Anda Diperhatikan Agar Pengajuan Take Over Kredit Disetujui :
Mempunyai riwayat pembayaran yang bagus, Nilai taksasi agunan masih mengcover untuk penambahan plafon pinjaman. Apabila kredit di lembaga keuangan awal dilunasi dipastikan asli dokumen agunan dapat langsung diterima oleh debitur.