Apakah P2P Lending Sesuai dengan Prinsip Syariah?

duipee
Dalam beberapa tahun terakhir, dunia keuangan Indonesia telah disoroti oleh kehadiran P2P lending, sebuah sistem peminjaman yang memberikan pinjaman secara langsung melalui komunikasi teknologi. Konsepnya sederhana namun efektif, memungkinkan pengguna untuk mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa harus melibatkan proses rumit seperti yang biasanya dilakukan oleh bank.

Kemudahan Pengajuan Pinjaman P2P Lending



Perusahaan fintech lending menawarkan sistem pengajuan pinjaman yang lebih sederhana dan cepat dibandingkan dengan lembaga keuangan tradisional. Pengguna hanya perlu mengunggah KTP atau kartu identitas lainnya serta beberapa data pribadi, dan dalam waktu singkat, mereka bisa mendapatkan pinjaman dengan limit puluhan juta rupiah.

Namun, popularitas P2P lending di Indonesia juga diikuti dengan pertanyaan serius mengenai legalitasnya dan statusnya dalam pandangan hukum syariah Islam. Meningkatnya jumlah pemberitaan negatif mengenai P2P lending, seperti besaran bunga yang tinggi dan praktik-praktik yang mencurigakan, semakin mendorong pertanyaan seputar kehalalan P2P lending.

Fatwa MUI: P2P Lending Halal atau Haram?



Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa nomor 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah. Fatwa ini menyatakan bahwa P2P Lending Syariah memiliki status hukum "Mubah atau Boleh atau Halal". Namun, perlu dicatat bahwa status ini bukanlah mutlak, dan bisa berubah jika ada alasan yang kuat.

P2P Lending Syariah dapat menjadi haram jika lembaga tersebut terbukti melanggar syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh MUI. Contohnya, jika terdapat tindakan penipuan atau kelalaian dalam menyampaikan informasi kepada investor atau peminjam, status hukum P2P Lending Syariah dapat berubah menjadi haram.

Perbedaan Pendapat dalam Islam



Wajar jika terdapat perbedaan pendapat dalam Islam mengenai P2P lending. Dr. Erwandi Tarmizi, seorang ahli ekonomi syariah terkemuka Indonesia, berpendapat bahwa P2P lending termasuk dalam riba Jahiliyyah dan oleh karena itu dianggap haram. Ini menunjukkan perbedaan sudut pandang antar ulama' dalam menilai hal-hal kontemporer seperti P2P lending.

Syarat P2P Lending Syariah



Untuk menjaga agar P2P Lending tetap sesuai dengan prinsip syariah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan P2P lending:

  • Beberapa Hal yang Dilarang oleh Islam: Penyelenggaraan P2P Lending harus bebas dari praktik-praktik yang dilarang oleh agama Islam, seperti penipuan, riba, ketidakpastian (gharar), judi (maysir), dan penyalahgunaan hak orang lain (zhulm/dhalim).
  • Pengalokasian Dana yang Halal: Dana yang dikumpulkan dari investor harus dialokasikan pada industri atau usaha yang sesuai dengan prinsip-prinsip halal.
  • Kontrak yang Adil: Akad atau surat kontrak yang digunakan dalam transaksi harus adil, seimbang, dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
  • Jenis Akad yang Diperbolehkan oleh MUI: P2P Lending Syariah hanya boleh menggunakan jenis akad yang telah diperbolehkan oleh MUI, seperti jual beli (al-bai’), sewa menyewa (ijarah), investasi (mudharabah), persekutuan (musyarakah), perwakilan dengan sistem upah (wakalah bi al ujrah), dan pinjam meminjam uang (qardh).
  • Tanda Tangan Elektronik yang Valid: Penggunaan tanda tangan elektronik harus valid dan terjamin keotentikannya.
  • Biaya yang Wajar: Biaya yang dikenakan oleh perusahaan lending kepada nasabah peminjam harus menggunakan sistem upah (ujrah).
  • Kesesuaian Informasi dengan Kenyataan: Jika informasi dalam akad atau sumber lainnya tidak sesuai dengan kenyataan, maka salah satu pihak berhak untuk tidak melanjutkan kontraknya.

Semua platform yang menawarkan P2P lending syariah diharapkan telah memenuhi semua syarat di atas.

Tips Menghindari P2P Lending Haram



  1. Periksa Legalitas Perusahaan: Pastikan legalitas perusahaan P2P lending sebelum melakukan pinjaman atau investasi. Perusahaan yang terdaftar dan diakui secara legal dapat diandalkan.
  2. Pelajari Profil Perusahaan Lending: Selain legalitas, ketahui juga profil perusahaan lending, termasuk lokasi, direksi, alokasi pinjaman, dan tingkat bunga.
  3. Perhatikan Klausul Kontrak: Baca dengan seksama klausul kontrak atau akad yang digunakan. Pastikan tidak ada unsur penipuan, ketidakadilan, atau ketidakseimbangan dalam kontrak.
  4. Pahami Mekanisme Akad Syariah: Kenali jenis-jenis akad syariah yang diterapkan oleh perusahaan P2P lending. Pahami mekanisme operasional masing-masing akad untuk memastikan kesesuaian dengan prinsip syariah.

Dengan mengikuti tips ini, Anda dapat memastikan partisipasi Anda dalam P2P lending sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Selalu ingat untuk mendapatkan informasi yang cukup sebelum membuat keputusan finansial yang penting.


عروة البارقي Tags
Pinjaman Dana Tunai .info