Investasi P2P lending, yang semakin populer, menempatkan pembiayaan di platform financial technology (fintech). Bagi yang belum familiar, P2P Lending adalah tempat di mana pemberi pinjaman (lender) dan peminjam (borrower) berinteraksi secara langsung. Terdapat sejumlah istilah dalam investasi P2P lending yang perlu dipahami oleh calon nasabah sebelum memutuskan terlibat di dalamnya.
Dengan memahami istilah-istilah ini, calon investor dapat lebih percaya diri dan bijak dalam mengambil keputusan di dunia P2P lending.
TKB90: Ukuran Keberhasilan Fintech P2P Lending
TKB90 mengukur tingkat keberhasilan fintech dalam menyelesaikan pelunasan pinjaman dalam 90 hari sejak tanggal jatuh tempo. Rumus TKB90 dihitung sebagai (100%) - (TKW90). TKW90 sendiri adalah tingkat kegagalan pelunasan pinjaman dalam 90 hari. Angka yang dihasilkan berkaitan dengan risiko yang ditanggung oleh peminjam. Platform dengan TKB90 rendah memiliki risiko gagal bayar yang lebih tinggi.
Jumlah Pinjaman: Modal yang Dihutang oleh Debitur
Jumlah pinjaman merujuk pada modal yang akan dihutang oleh debitur, dapat berupa individu, pemilik usaha, atau pihak lain untuk memenuhi kebutuhan konsumtif atau produktif.
Tenor Pinjaman: Jangka Waktu Angsuran Kredit
Tenor pinjaman adalah jangka waktu ketika peminjam membayar angsuran kredit ke penyelenggara P2P Lending. Rentang tenor mulai dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan, ditetapkan berdasarkan perjanjian antara penyedia platform fintech P2P lending dan debitur.
Jaminan: Pengamanan melalui Agunan
Jaminan diperlukan dalam P2P Lending dengan konsep agunan. Peminjam yang mengajukan hutang harus menyediakan agunan, seperti surat tanah, BPKB kendaraan, atau barang berharga sesuai persyaratan perusahaan, untuk meminimalkan risiko tunggakan.
Cicilan Pokok: Nilai Pokok Pinjaman yang Harus Dibayarkan
Cicilan pokok adalah nilai pokok pinjaman yang harus dibayarkan, dihitung berdasarkan jangka waktu tertentu. Contohnya, jika peminjam berhutang Rp3 juta dengan jangka waktu 6 bulan, cicilan pokok per bulan adalah Rp500 ribu, belum termasuk pembayaran bunga.
Pembayaran Bunga: Keuntungan bagi Penyedia Hutang atau Investor
Peminjam biasanya dibebankan bunga sebagai keuntungan bagi penyedia hutang atau investor. Misalnya, jika debitur meminjam Rp3 juta dengan bunga 8% selama 6 bulan, pembayaran bunga per bulan adalah Rp40 ribu.
AFPI: Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia
AFPI adalah organisasi yang anggotanya terdiri dari perusahaan fintech lending. Meski tidak setara dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), AFPI memiliki peran dalam menetapkan code of conduct perusahaan fintech P2P lending, termasuk teknik penagihan, suku bunga tertinggi, dan akses data dari debitur.
Credit Takeover: Mengambil Alih Hutang
Jenis hutang di mana investor membiayai pinjaman dari debitur yang awalnya berasal dari lembaga lain. Dana investor digunakan untuk melunasi hutang debitur sebelumnya, yang kemudian meminjam kepada investor.
Consumer Loan/Lending: Pembiayaan Konsumen
Jenis pembiayaan di mana peminjam adalah individu yang ingin membeli barang konsumsi dengan dana dari investor. Menawarkan bunga lebih tinggi dengan risiko yang lebih besar.
Fact Sheet: Informasi Detail Produk Pinjaman
Dokumen yang menjelaskan berbagai data mengenai produk pinjaman yang akan dibiayai oleh investor. Termasuk status keuangan borrower, bisnis borrower, potensi laba, risiko, dan informasi lainnya.
Gagal Bayar: Kredit yang Tidak Dapat Dibayarkan
Hutang yang tidak dapat dibayarkan oleh peminjam. Aturan OJK menyatakan kredit macet melebihi 90 hari dianggap gagal bayar.
Inventory Financing: Pembiayaan Persediaan Barang
Investor membiayai perusahaan untuk membeli persediaan barang yang akan dijual kembali. Biasanya memiliki jangka waktu lebih lama dengan risiko yang lebih besar.
Invoice Financing: Pembiayaan Tagihan
Investor membiayai kredit yang diminta oleh debitur perusahaan dengan menggunakan piutang atau tagihan ke perusahaan lain sebagai agunan. Risiko terjadi jika tagihan tidak dilunasi.
IRR (Internal Rate of Return): Tingkat Pengembalian Internal
Mirip dengan return, tetapi memperhitungkan pergerakan uang dari investasi hingga pengembalian. IRR biasanya lebih terbatas karena P2P lending memerlukan waktu untuk mengelola uang.
IRR mempertimbangkan pergerakan uang dari saat investor mulai membiayai hingga dana kembali. Meskipun IRR lebih terbatas dibandingkan return, hal ini mencerminkan kompleksitas mekanisme pembiayaan P2P lending. Khususnya, pada lending produktif yang melibatkan proses pengumpulan, pengiriman dana, dan pembayaran ke investor saat kredit jatuh tempo.
Likuiditas: Kecepatan Uang Dapat Digunakan
Kecepatan uang yang diinvestasikan dapat digunakan kembali, berlaku untuk semua aset investasi, termasuk P2P lending.
Kecepatan uang yang diinvestasikan dapat digunakan kembali, memberikan fleksibilitas bagi investor. Pemahaman akan likuiditas sangat penting, terutama bagi mereka yang ingin menjaga keberlanjutan investasi dan memiliki akses cepat terhadap dana yang diinvestasikan.
NPL (Non Performing Loan): Kredit yang Gagal Bayar
Persentase kredit yang gagal bayar, mempengaruhi reputasi perusahaan P2P lending.
Semakin tinggi nilai NPL, semakin besar dampaknya pada reputasi perusahaan P2P lending. Oleh karena itu, calon investor perlu memperhatikan tingkat NPL dari platform yang dipilih, sebagai indikator keandalan dan risiko investasi.
Proteksi Modal: Perlindungan Dana Investor
Ketentuan yang diimplementasikan oleh beberapa platform P2P lending untuk melindungi dana investor jika terjadi gagal bayar oleh peminjam. Aturan ini bervariasi antar-platform dan tidak diatur oleh lembaga tertentu, seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada deposito. Investor perlu memahami mekanisme proteksi modal yang diterapkan oleh platform sebelum memutuskan untuk berinvestasi.
Provision Fund: Dana Perlindungan
Mirip dengan proteksi modal, tetapi menggunakan pendapatan yang dialokasikan untuk mengganti kehilangan modal investor. Jika suatu platform P2P lending menggunakan provision fund, mereka mengalokasikan sebagian pendapatan mereka untuk mengganti kehilangan modal yang dialami investor. Hal ini dapat dilakukan melalui berbagai metode, termasuk asuransi atau penyisihan dana. Investor perlu memahami bagaimana provision fund bekerja dan sejauh mana mereka dapat mengandalkan perlindungan ini.
TKB90 mengukur tingkat keberhasilan fintech dalam menyelesaikan pelunasan pinjaman dalam 90 hari sejak tanggal jatuh tempo. Rumus TKB90 dihitung sebagai (100%) - (TKW90). TKW90 sendiri adalah tingkat kegagalan pelunasan pinjaman dalam 90 hari. Angka yang dihasilkan berkaitan dengan risiko yang ditanggung oleh peminjam. Platform dengan TKB90 rendah memiliki risiko gagal bayar yang lebih tinggi.
Jumlah Pinjaman: Modal yang Dihutang oleh Debitur
Jumlah pinjaman merujuk pada modal yang akan dihutang oleh debitur, dapat berupa individu, pemilik usaha, atau pihak lain untuk memenuhi kebutuhan konsumtif atau produktif.
Tenor Pinjaman: Jangka Waktu Angsuran Kredit
Tenor pinjaman adalah jangka waktu ketika peminjam membayar angsuran kredit ke penyelenggara P2P Lending. Rentang tenor mulai dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan, ditetapkan berdasarkan perjanjian antara penyedia platform fintech P2P lending dan debitur.
Jaminan: Pengamanan melalui Agunan
Jaminan diperlukan dalam P2P Lending dengan konsep agunan. Peminjam yang mengajukan hutang harus menyediakan agunan, seperti surat tanah, BPKB kendaraan, atau barang berharga sesuai persyaratan perusahaan, untuk meminimalkan risiko tunggakan.
Cicilan Pokok: Nilai Pokok Pinjaman yang Harus Dibayarkan
Cicilan pokok adalah nilai pokok pinjaman yang harus dibayarkan, dihitung berdasarkan jangka waktu tertentu. Contohnya, jika peminjam berhutang Rp3 juta dengan jangka waktu 6 bulan, cicilan pokok per bulan adalah Rp500 ribu, belum termasuk pembayaran bunga.
Pembayaran Bunga: Keuntungan bagi Penyedia Hutang atau Investor
Peminjam biasanya dibebankan bunga sebagai keuntungan bagi penyedia hutang atau investor. Misalnya, jika debitur meminjam Rp3 juta dengan bunga 8% selama 6 bulan, pembayaran bunga per bulan adalah Rp40 ribu.
AFPI: Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia
AFPI adalah organisasi yang anggotanya terdiri dari perusahaan fintech lending. Meski tidak setara dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), AFPI memiliki peran dalam menetapkan code of conduct perusahaan fintech P2P lending, termasuk teknik penagihan, suku bunga tertinggi, dan akses data dari debitur.
Credit Takeover: Mengambil Alih Hutang
Jenis hutang di mana investor membiayai pinjaman dari debitur yang awalnya berasal dari lembaga lain. Dana investor digunakan untuk melunasi hutang debitur sebelumnya, yang kemudian meminjam kepada investor.
Consumer Loan/Lending: Pembiayaan Konsumen
Jenis pembiayaan di mana peminjam adalah individu yang ingin membeli barang konsumsi dengan dana dari investor. Menawarkan bunga lebih tinggi dengan risiko yang lebih besar.
Fact Sheet: Informasi Detail Produk Pinjaman
Dokumen yang menjelaskan berbagai data mengenai produk pinjaman yang akan dibiayai oleh investor. Termasuk status keuangan borrower, bisnis borrower, potensi laba, risiko, dan informasi lainnya.
Gagal Bayar: Kredit yang Tidak Dapat Dibayarkan
Hutang yang tidak dapat dibayarkan oleh peminjam. Aturan OJK menyatakan kredit macet melebihi 90 hari dianggap gagal bayar.
Inventory Financing: Pembiayaan Persediaan Barang
Investor membiayai perusahaan untuk membeli persediaan barang yang akan dijual kembali. Biasanya memiliki jangka waktu lebih lama dengan risiko yang lebih besar.
Invoice Financing: Pembiayaan Tagihan
Investor membiayai kredit yang diminta oleh debitur perusahaan dengan menggunakan piutang atau tagihan ke perusahaan lain sebagai agunan. Risiko terjadi jika tagihan tidak dilunasi.
IRR (Internal Rate of Return): Tingkat Pengembalian Internal
Mirip dengan return, tetapi memperhitungkan pergerakan uang dari investasi hingga pengembalian. IRR biasanya lebih terbatas karena P2P lending memerlukan waktu untuk mengelola uang.
IRR mempertimbangkan pergerakan uang dari saat investor mulai membiayai hingga dana kembali. Meskipun IRR lebih terbatas dibandingkan return, hal ini mencerminkan kompleksitas mekanisme pembiayaan P2P lending. Khususnya, pada lending produktif yang melibatkan proses pengumpulan, pengiriman dana, dan pembayaran ke investor saat kredit jatuh tempo.
Likuiditas: Kecepatan Uang Dapat Digunakan
Kecepatan uang yang diinvestasikan dapat digunakan kembali, berlaku untuk semua aset investasi, termasuk P2P lending.
Kecepatan uang yang diinvestasikan dapat digunakan kembali, memberikan fleksibilitas bagi investor. Pemahaman akan likuiditas sangat penting, terutama bagi mereka yang ingin menjaga keberlanjutan investasi dan memiliki akses cepat terhadap dana yang diinvestasikan.
NPL (Non Performing Loan): Kredit yang Gagal Bayar
Persentase kredit yang gagal bayar, mempengaruhi reputasi perusahaan P2P lending.
Semakin tinggi nilai NPL, semakin besar dampaknya pada reputasi perusahaan P2P lending. Oleh karena itu, calon investor perlu memperhatikan tingkat NPL dari platform yang dipilih, sebagai indikator keandalan dan risiko investasi.
Proteksi Modal: Perlindungan Dana Investor
Ketentuan yang diimplementasikan oleh beberapa platform P2P lending untuk melindungi dana investor jika terjadi gagal bayar oleh peminjam. Aturan ini bervariasi antar-platform dan tidak diatur oleh lembaga tertentu, seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada deposito. Investor perlu memahami mekanisme proteksi modal yang diterapkan oleh platform sebelum memutuskan untuk berinvestasi.
Provision Fund: Dana Perlindungan
Mirip dengan proteksi modal, tetapi menggunakan pendapatan yang dialokasikan untuk mengganti kehilangan modal investor. Jika suatu platform P2P lending menggunakan provision fund, mereka mengalokasikan sebagian pendapatan mereka untuk mengganti kehilangan modal yang dialami investor. Hal ini dapat dilakukan melalui berbagai metode, termasuk asuransi atau penyisihan dana. Investor perlu memahami bagaimana provision fund bekerja dan sejauh mana mereka dapat mengandalkan perlindungan ini.
Dengan memahami istilah-istilah ini, calon investor dapat lebih percaya diri dan bijak dalam mengambil keputusan di dunia P2P lending.