Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas administrasi perpajakan yang sangat penting bagi setiap wajib pajak, baik individu maupun badan usaha. NPWP berfungsi untuk menjaga ketertiban, pengawasan, dan ketaatan pembayaran pajak kepada negara. Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai syarat dan mekanisme penghapusan NPWP yang mungkin diperlukan dalam berbagai situasi tertentu.
Memiliki NPWP memberikan berbagai manfaat, terutama dalam hal administrasi. Beberapa di antaranya adalah:
Penghapusan NPWP dapat dilakukan jika wajib pajak memenuhi kriteria tertentu yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berikut adalah kriteria tersebut:
Ahli waris dapat mengajukan penghapusan NPWP dengan menyertakan:
Wanita yang telah menikah dan ingin bergabung dengan NPWP suami harus menyertakan:
Jika warisan sudah selesai dibagi, pengajuan penghapusan NPWP harus disertai:
Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang telah pensiun dapat mengajukan penghapusan NPWP dengan menyertakan dokumen pensiun.
Karyawan atau pegawai yang berpenghasilan di bawah PTKP dapat mengajukan status non-efektif sebagai alternatif.
Pengajuan penghapusan NPWP harus menyertakan dokumen yang menyatakan bahwa wajib pajak tidak lagi memiliki kewajiban sebagai bendahara.
Wajib pajak yang pindah ke luar negeri dan meninggalkan Indonesia untuk selamanya dapat mengajukan penghapusan NPWP dengan menyertakan dokumen yang relevan.
Wajib pajak dapat mengajukan penghapusan salah satu NPWP dengan menyertakan surat pernyataan dan fotokopi semua kartu NPWP yang dimiliki.
Jika badan usaha telah bubar atau dilikuidasi, pengajuan penghapusan NPWP harus disertai fotokopi akta pembubaran.
Penghapusan NPWP dapat dilakukan jika bentuk usaha kehilangan statusnya sebagai BUT dan menghentikan kegiatannya di Indonesia.
Anak yang belum berumur 18 tahun dan belum pernah menikah dapat menggabungkan kewajiban perpajakannya dengan kepala keluarga.
Pengajuan penghapusan NPWP instansi pemerintah harus dilakukan oleh penanggung jawab likuidasi instansi tersebut.
Pengajuan penghapusan NPWP dapat dilakukan secara tertulis atau melalui aplikasi e-Registration DJP. Berikut langkah-langkah umumnya:
Wajib pajak yang mengajukan penghapusan NPWP tetap harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) hingga penghapusan disetujui. Jika tidak melaporkan, akan dikenai denda administratif sebesar:
Dengan memahami syarat dan mekanisme penghapusan NPWP, wajib pajak dapat memastikan proses berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Manfaat Memiliki NPWP
Memiliki NPWP memberikan berbagai manfaat, terutama dalam hal administrasi. Beberapa di antaranya adalah:
- Kemudahan Administrasi: Memiliki NPWP memudahkan proses administrasi seperti pengajuan kredit di bank, pembukaan rekening efek, pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan pembuatan paspor.
- Pengurusan Pajak: NPWP mempermudah pengurusan restitusi pajak, pengajuan pengurangan pembayaran pajak, dan memantau jumlah pajak yang harus dibayar.
Syarat Penghapusan NPWP
Penghapusan NPWP dapat dilakukan jika wajib pajak memenuhi kriteria tertentu yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berikut adalah kriteria tersebut:
1. Wajib Pajak Meninggal Dunia Tanpa Warisan
Ahli waris dapat mengajukan penghapusan NPWP dengan menyertakan:
- Surat keterangan kematian
- Surat pernyataan tidak memiliki warisan atau pernyataan warisan telah terbagi
2. Wanita Menikah dan Bergabung dengan NPWP Suami
Wanita yang telah menikah dan ingin bergabung dengan NPWP suami harus menyertakan:
- Fotokopi buku nikah atau akta perkawinan
- Surat pernyataan penggabungan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dengan suami
3. Warisan yang Belum Terbagi
Jika warisan sudah selesai dibagi, pengajuan penghapusan NPWP harus disertai:
- Surat pernyataan dari wakil wajib pajak yang menyatakan bahwa warisan sudah terbagi
4. Pensiun dari PNS, TNI, atau Polri
Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang telah pensiun dapat mengajukan penghapusan NPWP dengan menyertakan dokumen pensiun.
5. Penghasilan di Bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Karyawan atau pegawai yang berpenghasilan di bawah PTKP dapat mengajukan status non-efektif sebagai alternatif.
6. Mantan Bendahara Pemerintah atau Proyek
Pengajuan penghapusan NPWP harus menyertakan dokumen yang menyatakan bahwa wajib pajak tidak lagi memiliki kewajiban sebagai bendahara.
7. Pindah ke Luar Negeri
Wajib pajak yang pindah ke luar negeri dan meninggalkan Indonesia untuk selamanya dapat mengajukan penghapusan NPWP dengan menyertakan dokumen yang relevan.
8. Memiliki Lebih dari Satu NPWP
Wajib pajak dapat mengajukan penghapusan salah satu NPWP dengan menyertakan surat pernyataan dan fotokopi semua kartu NPWP yang dimiliki.
9. Pembubaran Badan Usaha
Jika badan usaha telah bubar atau dilikuidasi, pengajuan penghapusan NPWP harus disertai fotokopi akta pembubaran.
10. Bentuk Usaha Tetap (BUT) Kehilangan Statusnya
Penghapusan NPWP dapat dilakukan jika bentuk usaha kehilangan statusnya sebagai BUT dan menghentikan kegiatannya di Indonesia.
11. Anak di Bawah Umur dengan NPWP
Anak yang belum berumur 18 tahun dan belum pernah menikah dapat menggabungkan kewajiban perpajakannya dengan kepala keluarga.
12. Instansi Pemerintah Tidak Lagi Memotong/Memungut Pajak
Pengajuan penghapusan NPWP instansi pemerintah harus dilakukan oleh penanggung jawab likuidasi instansi tersebut.
Mekanisme Penghapusan NPWP
Pengajuan penghapusan NPWP dapat dilakukan secara tertulis atau melalui aplikasi e-Registration DJP. Berikut langkah-langkah umumnya:
- Persiapkan Dokumen Pendukung: Siapkan semua dokumen pendukung sesuai dengan kriteria yang berlaku.
- Ajukan Permohonan: Permohonan dapat diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar atau melalui aplikasi e-Registration DJP.
- Tunggu Persetujuan: DJP akan meninjau permohonan dan dokumen yang disertakan. Jika disetujui, NPWP akan dihapus.
Sanksi Administratif
Wajib pajak yang mengajukan penghapusan NPWP tetap harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) hingga penghapusan disetujui. Jika tidak melaporkan, akan dikenai denda administratif sebesar:
- Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi
- Rp 1.000.000 untuk wajib pajak badan
Diagram Mekanisme Penghapusan NPWP
Dengan memahami syarat dan mekanisme penghapusan NPWP, wajib pajak dapat memastikan proses berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.