Punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) namun tidak membayar pajak bisa menjadi tindakan yang melanggar hukum. Meskipun demikian, bagi wajib pajak yang tidak efektif, ada kelonggaran untuk tidak membayar dan melaporkan pajak.
Setiap wajib pajak di Indonesia memiliki kewajiban untuk memiliki NPWP, sesuai dengan peraturan yang dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (1) UU 6/1983 jo. UU 28/2007 dan UU 7/2021. NPWP diberikan kepada wajib pajak setelah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
Persyaratan subjektif adalah ketentuan yang sesuai dengan subjek pajak, sementara persyaratan objektif adalah untuk subjek pajak yang menerima penghasilan atau diwajibkan melakukan pemotongan sesuai dengan ketentuan UU 7/1983 dan perubahannya.
Menurut ketentuan Perdirjen Pajak 4/2020, NPWP wajib dimiliki oleh empat kategori wajib pajak, yaitu:
Di antara kategori wajib pajak orang pribadi, termasuk di dalamnya adalah:
Wajib pajak orang pribadi memiliki kewajiban untuk melaporkan penghasilannya melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan menyetorkan pajak tahunannya. Besaran pajak yang harus disetorkan adalah persentase dari penghasilan dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, besaran PTKP per tahun yang berlaku saat ini adalah:
Apabila penghasilan seseorang melebihi PTKP dan memiliki NPWP namun tidak membayar pajak, maka dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum. Sanksi administratif, denda, bahkan pidana dapat dikenakan.
Sanksi-sanksi tersebut termasuk:
Seseorang yang tidak memiliki penghasilan atau penghasilannya berada di bawah PTKP tidak diwajibkan membayar pajak. Namun, tetap ada kewajiban untuk melaporkannya.
Penting untuk dicatat bahwa baik yang memiliki penghasilan di bawah PTKP maupun yang menganggur tetap harus melaporkan SPT meski tidak memiliki penghasilan.
Jika seseorang tidak lagi memenuhi persyaratan objektif untuk memiliki NPWP, mereka dapat mengajukan status wajib pajak non-efektif melalui Kring Pajak. Dengan status ini, mereka tidak diwajibkan membayar pajak namun tetap memiliki NPWP.
Dengan demikian, memiliki NPWP tanpa membayar pajak dapat dianggap melanggar hukum. Namun, untuk situasi khusus seperti menganggur atau memiliki penghasilan di bawah PTKP, ada kelonggaran yang dapat diminta melalui status wajib pajak non-efektif.
Mengapa Punya NPWP adalah Kewajiban?
Setiap wajib pajak di Indonesia memiliki kewajiban untuk memiliki NPWP, sesuai dengan peraturan yang dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (1) UU 6/1983 jo. UU 28/2007 dan UU 7/2021. NPWP diberikan kepada wajib pajak setelah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
Persyaratan subjektif adalah ketentuan yang sesuai dengan subjek pajak, sementara persyaratan objektif adalah untuk subjek pajak yang menerima penghasilan atau diwajibkan melakukan pemotongan sesuai dengan ketentuan UU 7/1983 dan perubahannya.
Siapa yang Wajib Memiliki NPWP?
Menurut ketentuan Perdirjen Pajak 4/2020, NPWP wajib dimiliki oleh empat kategori wajib pajak, yaitu:
- Wajib pajak orang pribadi
- Wajib pajak warisan belum terbagi
- Wajib pajak badan
- Instansi pemerintah yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak
Di antara kategori wajib pajak orang pribadi, termasuk di dalamnya adalah:
- Pekerja dengan penghasilan tetap
- Pemilik usaha
- Pekerja lepas
- Wanita kawin yang ingin pemisahan harta dari suaminya
- Ahli waris dari warisan yang belum terbagi
Kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi
Wajib pajak orang pribadi memiliki kewajiban untuk melaporkan penghasilannya melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan menyetorkan pajak tahunannya. Besaran pajak yang harus disetorkan adalah persentase dari penghasilan dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, besaran PTKP per tahun yang berlaku saat ini adalah:
- Rp54 juta untuk diri wajib pajak pribadi
- Rp4,5 juta tambahan untuk wajib pajak yang kawin
- Rp54 juta tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suaminya
- Rp4,5 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya, maksimal tiga orang dalam satu keluarga
Sanksi Jika Tidak Bayar Pajak meski Memiliki NPWP
Apabila penghasilan seseorang melebihi PTKP dan memiliki NPWP namun tidak membayar pajak, maka dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum. Sanksi administratif, denda, bahkan pidana dapat dikenakan.
Sanksi-sanksi tersebut termasuk:
- Denda berupa bunga jika tidak membayar pajak
- Pidana bagi yang tidak menyetorkan pajak dengan denda minimal dua kali pajak terutang dan penjara minimal enam bulan
- Denda tidak lapor SPT, dengan variasi denda berdasarkan jenis SPT yang tidak dilaporkan
Bagaimana Jika Tidak Berpenghasilan?
Seseorang yang tidak memiliki penghasilan atau penghasilannya berada di bawah PTKP tidak diwajibkan membayar pajak. Namun, tetap ada kewajiban untuk melaporkannya.
Penting untuk dicatat bahwa baik yang memiliki penghasilan di bawah PTKP maupun yang menganggur tetap harus melaporkan SPT meski tidak memiliki penghasilan.
Wajib Pajak Non-Efektif
Jika seseorang tidak lagi memenuhi persyaratan objektif untuk memiliki NPWP, mereka dapat mengajukan status wajib pajak non-efektif melalui Kring Pajak. Dengan status ini, mereka tidak diwajibkan membayar pajak namun tetap memiliki NPWP.
Dengan demikian, memiliki NPWP tanpa membayar pajak dapat dianggap melanggar hukum. Namun, untuk situasi khusus seperti menganggur atau memiliki penghasilan di bawah PTKP, ada kelonggaran yang dapat diminta melalui status wajib pajak non-efektif.