Kewajiban NPWP untuk Kredit Bank: Dasar Hukum

duipee
Ketika Anda memutuskan untuk mengajukan kredit di bank, seringkali persyaratan yang diminta oleh lembaga keuangan tersebut tidak hanya sebatas dokumen-dokumen umum seperti KTP atau bukti kepemilikan aset, tetapi juga mencakup Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Apakah Anda pernah bertanya-tanya mengapa hal ini menjadi sebuah keharusan?

Penting untuk memahami bahwa kewajiban melampirkan NPWP dalam pengajuan kredit diatur secara ketat oleh peraturan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini tidak hanya berlaku bagi perusahaan, tetapi juga bagi perorangan yang mengajukan kredit dengan plafon tertentu.

Dasar Hukum


Dasar hukum mengenai kewajiban melampirkan NPWP dalam pengajuan kredit dapat ditemukan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-06/PJ.23/1995. Surat edaran ini secara tegas menyatakan bahwa setiap pengajuan kredit dengan plafon di atas Rp30 juta harus disertai dengan NPWP.

Berikut ini adalah kutipan dari surat edaran tersebut:

"Atas setiap pengajuan permohonan satu atau beberapa jenis kredit dengan plafon Rp. 30 juta ke atas, atau permohonan penambahan kredit sehingga plafon kreditnya mencapai Rp. 30 juta ke atas, bank wajib meminta kepada pemohon kredit untuk menyampaikan fotokopi Kartu NPWP-nya."

Pengecualian


Meskipun demikian, terdapat beberapa pengecualian yang diatur dalam peraturan tersebut. Pengecualian tersebut meliputi:

  1. Permohonan kredit oleh kelompok: Jika permohonan kredit diajukan oleh pemohon yang merupakan satu kelompok dan plafon kredit masing-masing anggotanya di bawah Rp30 juta.
  2. Perorangan dengan penghasilan tertentu: Pemohon kredit perorangan yang memiliki penghasilan netto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  3. Perorangan dengan satu sumber penghasilan: Pemohon kredit perorangan yang tidak memiliki penghasilan lain selain dari pekerjaan atau jabatan dari satu pemberi kerja. Namun, dalam hal ini, pemohon tetap diwajibkan untuk menyampaikan fotokopi lampiran SPT Tahunan PPh Pasal 21 (Formulir 1721-A1 atau Formulir 1721-A2).

Kesimpulan
Dalam konteks pengajuan kredit di bank, kewajiban melampirkan NPWP menjadi sebuah hal yang tidak dapat dihindari. Peraturan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak secara tegas mengatur hal ini sebagai bagian dari persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon kredit. Meskipun ada beberapa pengecualian, namun bagi sebagian besar kasus, NPWP tetap menjadi dokumen yang penting dalam proses pengajuan kredit.

Dengan memahami kewajiban ini, diharapkan Anda dapat lebih siap dan terorganisir dalam mengurus persyaratan yang diperlukan saat ingin mengajukan kredit di bank. Jangan ragu untuk menghubungi bank yang bersangkutan untuk informasi lebih lanjut mengenai dokumen-dokumen yang diperlukan dalam pengajuan kredit.

Selamat mengajukan kredit, semoga berhasil!
NPWP untuk Pengajuan Kredit Bank


Pinjaman Dana Tunai .info