Dalam dunia perpajakan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi identitas utama bagi setiap Wajib Pajak (WP) dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Tahukah Anda bahwa kini proses penghapusan atau penonaktifan NPWP dapat dilakukan secara online? Ya, Anda tidak perlu lagi repot datang ke kantor pajak untuk mengurus hal ini. Kami akan memberikan panduan lengkap bagaimana cara menghapus NPWP secara online beserta syarat-syarat yang perlu dipenuhi.
Sebelum masuk ke dalam langkah-langkahnya, penting untuk memahami mengapa seseorang mungkin perlu menghapus NPWP-nya. Ada beberapa alasan yang memungkinkan seseorang untuk melakukan hal ini, antara lain:
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengisi formulir penghapusan NPWP yang tersedia secara online. Formulir ini dapat diakses melalui laman resmi Ditjen Pajak [ https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-penghapusan-npwp ]. Pastikan untuk mengisi formulir dengan data yang akurat dan lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setelah mengisi formulir, selanjutnya unggah dokumen formulir tersebut melalui aplikasi e-Registration yang ada di laman resmi e-Registration [ https://ereg.pajak.go.id/login ]. Pastikan untuk mengunggah dokumen dengan teliti dan memastikan bahwa semua persyaratan telah terpenuhi.
Apabila dokumen formulir telah diterima lengkap, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan melakukan verifikasi dan jika semua persyaratan terpenuhi, akan menerbitkan bukti penerimaan melalui email. Pastikan untuk memeriksa email secara berkala setelah mengirimkan dokumen.
Setelah bukti penerimaan diterima, NPWP akan dinonaktifkan sesuai dengan permohonan yang diajukan. Setelah dinonaktifkan, WP akan menjadi WP Non-efektif dengan beberapa konsekuensi, antara lain:
Agar permohonan penghapusan NPWP dapat disetujui, WP harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Berikut adalah beberapa syarat umum untuk menghapus NPWP:
Kesimpulan
Demikianlah panduan lengkap mengenai cara menghapus NPWP secara online beserta syarat-syarat yang perlu dipenuhi. Dengan adanya kemudahan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam mengurus administrasi perpajakan mereka. Jangan ragu untuk mengikuti langkah-langkah di atas jika memang Anda membutuhkannya. Semoga informasi ini bermanfaat!
Mengapa Menghapus NPWP?
Sebelum masuk ke dalam langkah-langkahnya, penting untuk memahami mengapa seseorang mungkin perlu menghapus NPWP-nya. Ada beberapa alasan yang memungkinkan seseorang untuk melakukan hal ini, antara lain:
- Meninggal Dunia: Bagi WP Orang Pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.
- Tidak Memenuhi Syarat Sebagai WP: Misalnya bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai WP.
- WP dengan NPWP Ganda: WP yang secara tidak sengaja memiliki lebih dari satu NPWP.
- Perubahan Status Perkawinan: Contohnya WP perempuan yang telah menikah dan ingin menghapus NPWP lamanya.
Langkah-langkah Menghapus NPWP Secara Online
1. Mengisi Formulir Penghapusan NPWP
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengisi formulir penghapusan NPWP yang tersedia secara online. Formulir ini dapat diakses melalui laman resmi Ditjen Pajak [ https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-penghapusan-npwp ]. Pastikan untuk mengisi formulir dengan data yang akurat dan lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Unggah Dokumen Formulir Melalui Aplikasi e-Registration
Setelah mengisi formulir, selanjutnya unggah dokumen formulir tersebut melalui aplikasi e-Registration yang ada di laman resmi e-Registration [ https://ereg.pajak.go.id/login ]. Pastikan untuk mengunggah dokumen dengan teliti dan memastikan bahwa semua persyaratan telah terpenuhi.
3. Verifikasi Dokumen dan Penerbitan Bukti Penerimaan
Apabila dokumen formulir telah diterima lengkap, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan melakukan verifikasi dan jika semua persyaratan terpenuhi, akan menerbitkan bukti penerimaan melalui email. Pastikan untuk memeriksa email secara berkala setelah mengirimkan dokumen.
4. Penonaktifan NPWP
Setelah bukti penerimaan diterima, NPWP akan dinonaktifkan sesuai dengan permohonan yang diajukan. Setelah dinonaktifkan, WP akan menjadi WP Non-efektif dengan beberapa konsekuensi, antara lain:
- Tidak melaksanakan kewajiban melaporkan SPT.
- Tidak akan diterbitkan surat teguran maupun Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi.
Syarat Menghapus NPWP
Agar permohonan penghapusan NPWP dapat disetujui, WP harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Berikut adalah beberapa syarat umum untuk menghapus NPWP:
- WP harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, seperti yang dijelaskan sebelumnya.
- Dokumen pendukung yang diperlukan juga harus disertakan sesuai dengan kondisi WP, seperti surat keterangan kematian, dokumen perpindahan ke luar negeri, dan lain sebagainya.
Kesimpulan
Demikianlah panduan lengkap mengenai cara menghapus NPWP secara online beserta syarat-syarat yang perlu dipenuhi. Dengan adanya kemudahan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam mengurus administrasi perpajakan mereka. Jangan ragu untuk mengikuti langkah-langkah di atas jika memang Anda membutuhkannya. Semoga informasi ini bermanfaat!